Senin, 01 Desember 2008

Bapepam Bingung Regulatori Industri Reksadana

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih kebingungan menerapkan peraturan untuk industri reksadana dan para manajer investasi.

"Idealnya regulasi untuk manajer investasi diperketat, salah satunya ada kenaikan modal minimal. Cuma sekarang kondisi krisis, jadi kita harus tunda. Kita nggak tahu kalau kejadianya (krisis) kayak begini ," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta , Minggu (30/11/2008).

Untuk saat ini, kita masih melakukan penelaahan dan belum memutuskan apapun terkait reksadana. Pasalnya otoritas tidak mungkin memaksa manajer investasi untuk menaikkan modal disaat kondisi likuiditas sedang sulit.

Bapepam-LK tercatat menaikkan ketentuan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) untuk manajer investasi dari Rp5 miliar menjadi Rp25,2 miliar sesuai draft peraturan VDV tentang pemeliharaan dan pelaporan MKBD.

"Kita lihat dulu saja, kita masih belum putuskan apa-apa. Aturan itu diperketat buat masa normal. Dalam keadaan seperti ini terpaksa harus kita tunda dulu," ungkapnya.

Fuad menyebut, penundaan tidak hanya diberlakukan untuk aturan tetapi kemungkinan juga terkait pengenaan pajak reksadana yang menggunakan underlying aset obligasi. "Tunggu saja tanggal mainya. Tapi yang pasti, jangan khawatir aturan reksadana itu, akan lebih memudahkan," imbuhnya.

Terkait persoalan pajak ini, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto tidak ikut campur. "Saya serahkan ke Dirjen Pajak, mereka tinggal memutuskan, memangnya MI mau apa lagi. Kewenangan pajak tidak lagi di Bapepam," cetusnya.

Tidak ada komentar:

world market