Senin, 01 Desember 2008

MI Minta Bapepam-LK Terapkan Aturan Reksadana Krisis

JAKARTA - Manajer investasi meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerapkan peraturan reksadana berpotensi krisis.

Direktur Indopremier Securities Parto Kawito meminta Bapepam-LK segera menerbitkan peraturan tentang pedoman pengelolaan reksadana dalam kondisi pasar berpotensi krisis.

"Aturan reksadana berpotensi krisis seharusnya tetap diberlakukan, karena ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di manajer investasi masih terbuka. Dan aturan MKBD untuk MI sebesar Rp25 miliar jangan diberlakukan dulu," katanya, saat dihubungi , di Jakarta, Minggu (30/11/2008).

Seharusnya, kata dia Bapepam sekarang bijak dan melakukan relaksasi peraturan karena industri reksadana terancam stagnan dan cenderung memburuk tahun depan.

Sementara itu Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan bahwa Bapepam berwenang menentukan kondisi krisis di industri reksadana. Termasuk kapan menerbitkan aturan IVB4, tentang pedoman pengelolaan reksadana dalam kondisi pasar berpotensi krisis.

"Jadi nanti akan ada dua aturan, pedoman pengelolaan reksadana di saat normal dan pengelolaan reksadana dalam kondisi pasar berpotensi krisis. Meskipun aturan IVB4 diterbitkan, tidak berarti kondisi reksadana sedang krisis," paparnya.

Tidak ada komentar:

world market