Senin, 06 Oktober 2008

Aturan Short Selling Diberlakukan Hari Ini

JAKARTA - Otoritas bursa tetap melarang transaksi short selling. Meskipun aturan bernomor V.D.3 tersebut akan diberlakukan hari ini selama bulan Oktober secara bertahap.


"Transaksi short selling ini akan diberlakukan mulai hari ini selama Oktober, nanti kita akan coba bertahap ke bulan-bulan selanjutnya," katanya.

Selain itu, beliau juga menambahkan, BEI akan mengevaluasi sesuai dengan perkembangan yang ada nantinya. Larangan itu diberlakukan mengingat kondisi pasar global serta regional yang masih tidak stabil.

"Sedikit koreksi saja, anjloknya indeks harga saham bukan karena aksi ini, belum ada bukti," tegasnya, saat dikonfirmasi mengenai aksi short selling-lah yang menyebabkan anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) selama ini.

Sebagai informasi, regulator AS akan mencabut larangan tersebut setelah keluarnya UU Penyelamatan Ekonomi senilai USD700 miliar.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui sulit mengawasi transaksi short selling, untuk itu diperlukan adanya perbaikan pada sistim pengawasannya. Dari hasil pertemuan otoritas bursa atau self regulatory organization itu, disepakati perlunya perbaikan sistim pengawasan dan diperlukan cara efektif untuk membuktikan adanya naked short selling.

Tidak ada komentar:

world market