Senin, 20 Oktober 2008

Bapepam Mulai Cek Dokumen Broker Nakal

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai mendatangi kantor broker (perusahaan sekuritas) nakal, untuk melakukan pengecekan terhadap dokumennya.

"Iya (kita sudah) melakukan pemeriksaan keluar, dan meminta dokumen keperusahaan sekuritas. Lebih dari 10 perusahaan sekuritas yang kita minta dokumenya," kata Plt Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam-LK Sarjito baru-baru ini.

Sarjito menambahkan, jumlah sekuritas nakal yang dokumenya diperiksa tersebut, kemungkinan jumlahnya bisa bertambah. Pasalnya pemeriksaan terus berkembang.

Dia mengakui, permintaan dokumen itu tidak bisa melalui paksaan pasalnya di KUHP untuk penyidikan (paksaan) itu tidak diperkenankan. Kalaupun harus melakukan pemangilan terhadap perusahaan sekuritas itu pun harus melalui cara yang patut.

"Panggilan yang patut supaya dia tahu, kemudian panggilan kedua dengan perintah membawa, tapi sering praktiknya adalah panggilan pertama, kedua, ketiga baru dibawa. Kami juga punya pasal untuk memaksa pihak-pihak yang menghambat pemeriksaan itu diancam pidana satu tahun, (sesuai pasal 109)," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

world market