Senin, 25 Agustus 2008

Bappenas Siapkan Aturan Pengajuan Pinjaman Dalam Negeri

JAKARTA - Bappenas tengah mempersiapkan aturan tentang tata cara pengajuan pinjaman dalam negeri. Rencananya, aturan bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas.


"Tentang pinjaman dalam negeri itu, sekarang kita sedang susun Peraturan Menteri Bappenas yang nantinya menjelaskan lebih detail tentang tata cara pengajuannya," ujar Deputi Kemeneg PPN/Kepala Bappenas bidang Pendanaan Pembangunan Lukita Dinarsyah Tuwo, di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (25/8/2008).


Dalam Permeneg PPN/Kepala Bappenas tersebut akan diatur tentang tata cara pengajuan pembiayaan pinjaman dalam negeri dan kriteria proyek yang berhak mendapat pembiayaan tersebut.

"Ini nanti lebih menjelaskan maksud PP Pinjaman Dalam Negeri (PP Nomor 58/2008) tentang kriteria-kriterianya. Kalau siapa yang dapat kan sudah yakni pemda, kementerian/lembaga, bahkan BUMN dan BUMD," paparnya.

Belum adanya tata cara pinjaman dalam negeri tersebut menyebabkan belum bisanya pemerintah memproyeksi berapa besar dana yang akan diserap dari perbankan nasional.

Dalam Rancangan APBN 2009 disebutkan bahwa penarikan pinjaman dalam negeri belum direncanakan mengingat belum ada kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2009 yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk dapat dibiayai melalui skema
tersebut.


Dalam RAPBN 2009 juga disebutkan bahwa pinjaman dalam negeri merupakan pinjaman untuk pembiayaan proyek yang memenuhi persyaratan tertentu. Kegiatan itu berupa kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas kementrian dan lembaga untuk memanfaatkan industri dalam negeri.


Pinjaman dalam negeri pada prinsipnya dapat bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan dalam negeri dan pemerintah daerah. Pinjaman dalam negeri dilakukan terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman komersial luar negeri dan mendorong substitusi komoditas industri dalam negeri.


Porsi pinjaman komersial luar negeri secara bertahap akan semakin dikurangi dan pengadaannya akan dilakukan secara selektif yaitu hanya untuk pembiayaan pengadaan barang yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.


Selain menerbitkan surat berharga negara valuta asing sebesar Rp36,4 triliun, pembiayaan utang luar negeri juga dilakukan dengan menarik pinjaman luar negeri sebesar Rp46 triliun. Masing-masing antara lain penarikan pinjaman program sebesar Rp21,2 triliun dan pinjaman proyek Rp24,9 triliun. Pemerintah juga melakukan penerbitan SBN dalam negeri sebesar Rp 58,3 triliun.

Tidak ada komentar:

world market