Senin, 21 Juli 2008

Bapepam Kembali Revisi 5 Aturan Baru

PADANG - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan kembali merevisi beberapa peraturan sebagai masukan dari beberapa pihak.

"Peraturan tersebut saat ini sedang dibahas dan diharapkan akhir tahun ini selesai," ujar Kepala Biro Penilaian Perusahaan Sektor Riil Bapepam Nurhaida di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (19/7/2008).

Adapun kelima aturan baru tersebut di antaranya adalah:
1. Peraturan nomor IX.A.2 mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum (mengatur IPO timeline).
2. Peraturan nomor IX.E.1 mengenai benturan kepentingan transaksi tertentu (adanya batasan nilai transaksi dan melakukan RUPS independen).
3. Peraturan nomor IX.E.2 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama (usaha utama dari suatu emiten).
4. Peraturan IX.F.1 mengenai penawaran tender (penyesuaian dari peraturan IX.H.1 mengenai tender offer, di mana tidak ada kewajiban untuk mengambil sisa saham).
5. Peraturan Shelf Regulation (dalam penawaran umum suatu emiten harus ada efektifnya).

Nurhaida menambahkan, untuk peraturan IX.A.2 tersebut mendapatkan masukan dari para penjamin emisi (underwriter) bahwa sebelum harga disampaikan ke prospektus minimal tiga hari dan maksimal lima hari. "Peraturan ini membahas soal penawaran umum, penjatahan, listing, dan masih banyak lagi," ujarnya.

Iapun mengharapkan bila peraturan-peraturan ini bisa diselesaikan pada tahun ini juga. "Kalau bisa sebelum akhir tahun," katanya.

Tidak ada komentar:

world market