Selasa, 29 Juli 2008

IPO Bayan Terganjal Kasus Eksplorasi Tambang

JAKARTA - Pengeluaran pernyataan efektif atas IPO PT Bayan Resources diperkirakan akan tertunda. Pasalnya, badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (Bapepam-LK) masih menelaah kasus izin eksplorasi tambang anak perusahaannya, PT Perkasa Inaka Kerta (PIK) yang diduga bermasalah.

"Mengganggu atau tidaknya terhadap IPO, akan kita lihat lagi. Jadi tergantung persoalanya itu material atau tidak," jelas Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Nurhaida di Jakarta, Senin (28/7/2008).

Nurhaida menambahkan, kejadian penting yang dialami perusahaan (PT Bayan Resources) maupun anak usahanya harus dilaporkan ke Bapepam-LK. Jadi, kata dia, kejadian (penghentian kegiatan anak usaha Bayan) harus ada dalam keterbukaan informasinya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dokumen Bayan sudah diterima Bapepam-LK dan ada beberapa masalah hukum yang sudah diungkapkan oleh perseroan. "Cuma harus ditelaah lagi, apakah sudah cukup atau belum kelengkapannya. Ada beberapa dokumen yang kita periksa," ungkapnya.

Jika dalam pemeriksaan nanti, ditemukan kemungkinan kasus (dihentikannya perizinan) itu masuk kategori material, maka Bayan harus membuat proforma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kutai Timur Irsan Noor menghentikan kegiatan tambang PT Perkasa Inaka Kerta (PIK)-anak perusahaan PT Bayan Resources. Penghentian tersebut dilakukan karena perusahaan tambang ini dianggap melakukan eksplorasi, penebangan pohon dan membangun jalan di wilayah hutan yang dikuasai PT Porodisa, selain itu PIK beroperasi tanpa izin Menteri Kehutanan.

Berdasarkan audit Irjen Departemen Kehutanan dan Dinas Kehutanan Kutai Timur, PT PIK diindikasikan melanggar Undang-Undang No41/1999 tentang� kehutanan. "Kan kita sudah melengkapi dokumen ke bapepam. Ya sudah kan, " cetus Coorporate Secretary PT Bayan Resources Jenny Quantero saat dikonfirmasi.

Tidak ada komentar:

world market