Senin, 30 Juni 2008

AAJI Sambut Positif Penambahan Instrumen Investasi

JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif perluasan dana jaminan ke surat utang dan surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.

Hal ini dinilai semakin menambah instrumen investasi di kalangan industri asuransi. "Itu sangat bagus untuk industri," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Eddy KA Berutu di Jakarta. Selama ini, dana jaminan memang hanya berada pada bentuk investasi seperti deposito.

Namun, setelah diterbitkan PP No PP No 39/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, diatur bahwa penempatan dana jaminan bisa diperluas ke surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.

Eddy menilai, perluasan instrumen itu dinilai perlu agar perusahaan mendapatkan hasil yang lebih optimal. Perluasan bentuk investasi ke surat berharga yang dikeluarkan pemerintah juga memiliki kepastian tingkat keamanan sehingga tidak perlu khawatir akan terjadi hal yang negatif.

Dia mencontohkan, surat utang negara (SUN) yang dijamin negara mengandung unsur keamanan yang ketat pula. Anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kapler A Marpaung mengusulkan angka dana jaminan maksimal hanya 10 persen dari modal setor. Hal ini dilakukan agar seluruh pelaku industri tidak merasa keberatan dengan peraturan dana jaminan 20 persen yang dinilai masih terlalu tinggi.

Sementara di sisi lain, ada keterbatasan pelaku industri melakukan diversifikasi investasi. Direktur Utama PT Asuransi Binagriya Upakara ini juga mengkritisi keberadaan dana jaminan yang hanya berasal dari satu bank tertentu. "Kalau seizin Menkeu dana jaminan itu tidak harus dari bank mana, maka jangan lagi diatur ke bank yang ada afiliasi," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatawarta mengatakan, kebijakan perluasan penempatan dana jaminan dibuat berdasarkan masukan dari pelaku industri.

Nantinya, dana jaminan tetap akan ditempatkan pada deposito berjangka dengan perpanjangan otomatis pada bank umum di Indonesia yang bukan afiliasi dari perusahaan yang bersangkutan.

Selain itu, dana jaminan juga ditempatkan di surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah. Pasal 7 PP No 39 menyebutkan perusahaan asuransi dan reasuransi harus memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20 persen dari modal disetor minimum atau 20 persen dari modal sendiri minimum. Dana jaminan merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis.

Tidak ada komentar:

world market