Selasa, 24 Juni 2008

Bapepam Kaji Usulan Penambahan Kewenangan BMAI

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengkaji usulan perluasan kewenangan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Pengkajian dilakukan agar perluasan kewenangan itu tidak keluar dari pakem pelayanan sengketa asuransi individual.

"Jika merunut sejarah, BMAI awalnya dibentuk untuk kepentingan pelayanan masalah sengketa klaim yang dialami individual. Pengurus setuju untuk mengkaji itu dengan badan pengawas," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta di Jakarta, Senin (23/6/2008) kemarin.

Menurut Isa, jika hal itu disetujui, nantinya landasan hukum yang bisa digunakan untuk penambahan kewenangan BMAI dapat dimasukkan ke aturan peralihan dalam penjabaran PP No 39/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 73/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. "Atau mungkin bisa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," imbuhnya.

Mediator BMAI Ketut Sendra mengatakan bahwa usulan penambahan kewenangan itu bertujuan membantu membangun citra perekonomian nasional. Dia menjelaskan, usulan penambahan kewenangan dimunculkan karena pada PP Nomor 39/2008 belum diatur tentang kondisi perusahaan asuransi jika izinnya tercabut.

Kemudian, lanjut dia, masih ada pula permasalahan lain, seperti perubahan portofolio investasi dan kemungkinan terjadinya merger untuk mengumpulkan modal minimum. Dia menerangkan, selama ini landasan hukum BMAI hanya berpegangan pada Perda No 23 yang telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA).

Namun, fungsi BMAI tidak hanya berkutat pada mediasi, tapi juga ajudikasi sehingga pihaknya menginginkan ada satu pasal khusus yang mengatur penambahan kewenangan tersebut.

Tidak ada komentar:

world market