Senin, 09 Juni 2008

Soal IPO Adaro, Bapepam Minta Opini Hukum

Jakarta-Badan Pengawas Pasar Modal/Lembaga Keuangan (Bapepam/LK) ingin bersikap independen dengan meminta opini hukum terlebih dahulu dari konsultan hukum sebelum memberikan izin IPO (penawaran saham perdana) kepada PT Adaro Energy selaku calon emiten.

Pernyataan efektif dari Bapepam diberikan setelah ada opini dari konsultan hukum tersebut. “Saya tidak mengatakan menunda. Sekarang sedang ditelaah karena ini masalah kompleks yang menyangkut soal hukum, jadi saya sedang meminta opini hukum dari konsultan hukum independen tentang sengketa hukum Adaro dengan pihak-pihak lain,” kata Ketua Bapepam/LK Fuad Rahmany, Selasa (3/6).
Dia menegaskan dirinya tidak mau terpancing ke wilayah politik mengenai hak angket yang diajukan sejumlah anggota DPR terkait rencana IPO Adaro.
“Saya tidak mau tahu, pokoknya saya independen. Saya akan transparan dan tidak ada pihak yang akan menekan saya, itu saja. Pokoknya semua sesuai aturan saja,” katanya. Mengenai jadwal keluar pernyataan efektif IPO Adaro, ia menjawab, ”Saya tidak tahu karena mereka masih banyak masalah,” ujarnya.
Namun dalam rapat dengan Komisi XI DPR kemarin, ia mengaku senang jika ada perusahaan besar masuk bursa, meski tetap harus hati-hati memberikan pernyataan efektif karena masalah sengketa saham yang membelit Adaro. “Kita kan senang juga perusahaan sebesar Adaro ini masuk pasar modal karena market capital bisa lebih besar. Tapi jangan bermasalah nanti di masa depan,” kata Fuad.
Ia menggarisbawahi dalam masalah Adaro, Bapepam hanya ingin keterbukaan dan tetap netral tanpa memihak siapa pun. Oleh karena itu, Bapepam sejak minggu lalu telah meminta konsultan hukum independen untuk mengkaji masalah sengketa hukum yang ada di Adaro.
Hasil dari kajian tersebut diharapkan bisa keluar 1-2 minggu ini. “Kita tidak mau ada saham-saham IPO yang masih terkait dengan masalah hukum,” katanya.
Fuad mengatakan untuk masalah penerbitan pembebasan pajak atau tax clearence Adaro, menurut Fuad, pihaknya sudah memintanya ke Ditjen Pajak. “Kita sudah minta Adaro meminta Dirjen Pajak mengeluarkan tax clearence,” tandasnya. Yang jelas, IPO Adaro tidak ada perlakuan istimewa dan tetap melalui proses normal dan mengikuti aturan yang ada.
Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung DPR menyatakan Adaro Group sudah menyatakan akan membayar kekurangan setoran pajak. Adaro juga akan memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Adaro merupakan salah satu dari tiga perusahaan batu bara yang pembayaran pajaknya kurang. Kekurangan pajak tiga perusahaan ini mencapai Rp 2,4 triliun.
Dan awal tahun ini mereka sudah mulai membayar dari tiga perusahaan itu jumlah kurang bayarnya sekitar Rp 2,4 triliun dan sebagian besar sudah diselesaikan. Batasnya itu sampai akhir tahun untuk diselesaikan jadi tiga perusahaan, itu sudah termasuk Adaro. “Jadi mengenai Adaro, buat pajak sudah selesai, kita juga ada kebijakan sunset policy,” katanya.
Mengenai permintaan tax clearance, menurut Darmin itu bisa saja dilakukan, tapi yang meminta bukan emiten melainkan Bapepam sebagai otoritas bursa. “Kalau memang diminta Bapepam untuk tax clearance, sejauh itu untuk tahun-tahun yang lalu maka akan kita terbitkan,” ujarnya.
(danang j murdono)

Tidak ada komentar:

world market